Masuknya Barang Impor Perlu Diatur Dalam RUU Perdagangan

23-01-2013 / KOMISI VI

 

Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perdagangan merupakan suatu terobosan terbaru dari pemerintah dalam hal ini khususnya dari Kementerian Perdagangan. Karena Indonesia hingga saat ini belum memiliki Undang-Undang tentang Perdagangan, makanya muncullah inisiatif pemerintah untuk membentuk RUU tentang Perdagangan tersebut. Karena sejauh ini, dunia perdagangan di Indonesia masih mengacu kepada Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) milik Belanda.

“Saat ini Komisi VI DPR RI tengah membahas RUU tentang Perdagangan, semua hal yang akan diatur di dalam RUU ini menjadi sesuatu yang urgen karena menjadi bagian yang terakumulatif terhadap semua persoalan,” kata Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Aria Bima (F-PDI Perjuangan) kepada wartawan, di Gedung Nusantara II DPR RI, baru-baru ini.

Menurutnya, urgensi RUU tersebut diperlukan untuk memperketat masuknya produk impor ke market domestik. Aturan impor ini juga akan menyelamatkan produk dalam negeri. “Ini penting untuk menjaga produk dalam negeri,” tambahnya.

Ia mengakui bahwa RUU tentang Perdagangan ini tidak dapat mengeluarkan larangan untuk perdagangan bebas. Salah satu langkah yang dapat ditempuh untuk membendung barang impor tersebut adalah dengan membuat aturan perdagangan yang akan berdampak pada peningkatan transaksi barang produk dalam negeri dengan memperketat aturan impor.

Dia menambahkan, salah satu cara yang dapat dilakukan adalah membuat aturan Standar Nasional Indonesia (SNI) serta aturan karantina bagi produk holtikultura. RUU Perdagangan dipastikan akan mempertegas aturan tersebut sehingga tidak semua barang impor dapat masuk ke Indonesia. Artinya, seluruh barang impor yang akan masuk harus memenuhi syarat SNI yang telah diberlakukan oleh pemerintah, tambahnya.

“Kita tidak melarang barang impor masuk ke Indonesia, tetapi kita punya hak untuk mengatur barang impor yang masuk ke Indonesia,” ujarnya.

Lebih lanjut politisi dari Fraksi PDI Perjuangan ini mengatakan, demi menjaga konsumsi masyarakat pada produk nasional, DPR akan mencermati pasal per pasal yang dituangkan pada RUU tentang Perdagangan ini. “Tidak menutup kemungkinan ada pasal-pasal yang memperbesar arus impor masuk ke dalam negeri melalui RUU ini,” jelasnya.(iw)/foto:iwan armanias/parle.

BERITA TERKAIT
Kawendra Soroti Transformasi Digital dan Regulasi ID Survei: Jangan Terjebak Zona Nyaman!
06-02-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR RI Kawendra Lukistian menyoroti pentingnya transformasi digital dan harmonisasi regulasi di ID Survei....
Aksi Korporasi ID Survei Diharapkan Berjalan Transparan dan Akuntabel
06-02-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Komisi VI DPR RI memastikan setiap Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Indonesia menjalankan fungsinya dengan sebaik-baiknya...
Komisi VI Bahas Penyelesaian Polis Asuransi Jiwasraya bagi Pensiunan Pupuk Kaltim
06-02-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Komisi VI DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait tindak lanjut pembayaran polis asuransi Jiwasraya yang...
Dorong Penyelesaian Polis Jiwasraya, Dana Pensiun adalah Hak Pekerja!
06-02-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR RI Rieke Diah Pitaloka dengan tegas menyuarakan keprihatinan terhadap lambatnya tindak lanjut penyelesaian...